Kalau kita tidak berqurban atau tidak memiliki hewan qurban untuk disantap pada Idul Adha, apakah tetap dianjurkan untuk makan (sarapan) sebelum shalat Idul Adha?
Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.” (HR. Ahmad, 5:352. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Orang yang pergi shalat id tidak lepas dari dua kemungkinan, memiliki hewan qurban, tidak memiliki hewan qurban.
Pertama, yang memiliki hewan qurban, sepakat para ulama, disunnahkan baginya untuk menunda makan pada Idul Adha. Dianjurkan ia nanti berbuka dengan memakan hati dari hewan qurbannya. Hal ini berdasarkan hadits dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
وَكَانَ إِذَا رَجَعَ أَكَلَ مِنْ كَبِدِ أُضْحِيَتِهِ
“Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang, beliau makan dari hati hewan qurban beliau.” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 3:283)
Kedua, yang tidak memiliki hewan qurban, jumhur ulama (mayoritas ulama: ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah, ungkapan dari Syafi’iyah), disunnahkan untuk tetap menunda makan (sampai shalat id).
Sedangkan ulama Hambali, bagi yang tidak memiliki hewan qurban, maka tidak mengapa makan sebelum shalat atau sesudahnya. Dari hadits Buraidah yang disebutkan di atas, ulama Hambali berkata bahwa jika tidak memiliki hewan qurban, tidaklah masalah untuk makan sebelumnya.
Beberapa catatan
- Sedekah pada hari Idul Adha adalah bakda shalat berupa qurban, maka disyariatkan untuk berserikat dengan orang miskin menyantap hasil qurban setelah shalat.
- Pada hari Idul Adha tidak diharamkan makan sebelum shalat, hanya disunnahkan saja tidak makan. Jadi kalau ada yang menyangka hukumnya wajib tidak makan, jelas keliru.
- Menahan diri dari sarapan bisa hanya sebatas sampai hewan qurban disembelih dan disantap, dan itu jika memungkinkan. Apabila hewan qurban masih lama dalam proses penyembelihan hingga siang hari, maka tidak mengapa untuk sarapan bakda shalat id meskipun tidak dengan hasil qurban.
- Bagi yang tidak memiliki qurban untuk disantap setelah shalat id, tidak masalah jika ia sarapan sebelum shalat id. Namun kalau ia ingin menjalankan sunnah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak makan sebelum shalat id sebagaimana tekstual hadits (baik yang punya qurban ataukah tidak), silakan untuk tidak makan. Setelah shalat id, bisa kembali lagi untuk sarapan.
Semoga bermanfaat.
Baca juga: Anjuran Tidak Makan Sebelum Shalat Idul Adha
Referensi:
Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait.
Disusun @ Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, malam Idul Adha 10 Dzulhijjah 1440 H
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com